undefined
undefined
Tata Cara dan Peraturan Dalam Ilmu Al-Hikmah
• Aqil Baligh, itupun kalau sanggup mengerjakan segala perintah Allah S.W.T. dan sanggup meninggalkan segala larangan-Nya.
• Bersih dari Hadast besar dan kecil. seandainya anak dibawah umur mau belajar ilmu Al-Hikmah, hukum bai’atnya harus diserahkan/diamanahkan kepada orang tua yang mengantarkan mereka, dalam hal ini apabila mereka sudah baligh atau dewasa, hukum bai’atnya harus disampaikan oleh orang tuanya dan apabila ada kegagalan setelah masuk Al-Hikmah, misalnya dengan berzina (jima’) dengan orang yang belum dinikahi maka mereka harus menunggu selama delapan tahun dengan cara baik-baik dalam arti bertobat dahulu.
• Mampu mengeraskan perut. Tolak ukur dari pendidikan ilmu Al-Hikmah, tergantung dari cara mengeraskan perut. Kalau cara mengeraskan perutnya kurang keras, maka kurang puas hasilnya, namun apabila mengeraskan perutnya keras seperti batu, berbicara dan bernafas tidak terganggu serta badan tidak kaku, maka akan lebih puas hasilnya.
Wajib mengeraskan perut sambil menganggukkan kepala. Adapun cara melatih untuk mengeraskan perut adalah membiasakan diri terlebih dahulu mengeraskan perut setiap ingin minum, makan, mandi dan tidur. Ini untuk memancing kebiasaan kita sehingga menjadi reflek terhadap hal-hal mengejutkan yang bersifat mengandung bahaya. Contoh : Perut terlebih dahulu dikeraskan, ketika kita ingin minum. Hal ini untuk mengantisipasi apabila minuman tersebut mengandung racun, maka Insya Allah gelasnya akan hancur. Begitu juga halnya ketika kita ingin makan, apabila didalam makanan tersebut mengandung barang yang haram maka makanan itu tidak bisa diambil.
Dalam hal ini muncul pertanyaan, “Bagaimana kalau gelasnya terbuat dari plastik atau kaleng yang tidak bisa hancur ? ” maka jawabannya, “Gelas tersebut tidak akan pecah tetapi tidak bisa diambil”. Tehnik penggunaan ilmu Al-Hikmah adalah setiap menggunakannya hanya dengan mengeraskan perut sambil menyebut nama Allah (Allahu Akbar), tanpa harus terlebih dahulu membaca wirid, karena ilmu Al-Hikmah bukan Hijib.
Peraturan dalam mempelajari ilmu Al-Hikmah:
• Harus Islam, yaitu Islam yang sanggup menjalankan segala perintah Allah S.W.T dan menjauhi segala larangan-Nya. Jika tidak cukup syarat menurut hukum syara, maka batal (tidak boleh). Contoh : Orang luar Islam dirawat masuk Al-Hikmah, kenapa demikian karena mengutip dari ayat Al -Qur’an (Qs. : ) Barang siapa Pembina atau Perawat Al-Hikmah merawat diluar Islam, maka tunggu kehancurannya.
• Jika ada siswa Al-Hikmah yang melakukan zina, maka harus bertahan selama delapan tahun untuk tidak dirawat dulu. Setelah melewati masa delapan tahun, maka silahkan siswa tersebut dirawat kembali dan ini adalah peraturan dalam ilmu Al-Hikmah. Jika sebelum delapan tahun siswa tersebut memaksa ingin dirawat kembali, kemudian Pembina atau Perawatnya mengabulkan permintaan siswa tersebut, maka resikonya akan menimpa si siswa dan Pembina atau Perawatnya.
• Jika ada seorang siswa putri ingin belajar ilmu Al-Hikmah, sedangkan siswa tersebut sudah mempunyai suami, maka Pembina atau Perawat ilmu Al-Hikmah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari suami siswa tersebut. Hal ini untuk mencegah fitnah yang akan timbul dikemudian hari. Tolong patuhi peraturan-peraturan yang terdapat dalam ilmu Al-Hikmah, pertahankanlah amanat guru jangan sampai resiko menimpa diri kita masing-masing. Itulah pandangan saya atau pengalaman saya terhadap perkembangan ilmu Al-Hikmah yang semakin merosot dan tidak bermanfaat.
• Aqil Baligh, itupun kalau sanggup mengerjakan segala perintah Allah S.W.T. dan sanggup meninggalkan segala larangan-Nya.
• Bersih dari Hadast besar dan kecil. seandainya anak dibawah umur mau belajar ilmu Al-Hikmah, hukum bai’atnya harus diserahkan/diamanahkan kepada orang tua yang mengantarkan mereka, dalam hal ini apabila mereka sudah baligh atau dewasa, hukum bai’atnya harus disampaikan oleh orang tuanya dan apabila ada kegagalan setelah masuk Al-Hikmah, misalnya dengan berzina (jima’) dengan orang yang belum dinikahi maka mereka harus menunggu selama delapan tahun dengan cara baik-baik dalam arti bertobat dahulu.
• Mampu mengeraskan perut. Tolak ukur dari pendidikan ilmu Al-Hikmah, tergantung dari cara mengeraskan perut. Kalau cara mengeraskan perutnya kurang keras, maka kurang puas hasilnya, namun apabila mengeraskan perutnya keras seperti batu, berbicara dan bernafas tidak terganggu serta badan tidak kaku, maka akan lebih puas hasilnya.
Wajib mengeraskan perut sambil menganggukkan kepala. Adapun cara melatih untuk mengeraskan perut adalah membiasakan diri terlebih dahulu mengeraskan perut setiap ingin minum, makan, mandi dan tidur. Ini untuk memancing kebiasaan kita sehingga menjadi reflek terhadap hal-hal mengejutkan yang bersifat mengandung bahaya. Contoh : Perut terlebih dahulu dikeraskan, ketika kita ingin minum. Hal ini untuk mengantisipasi apabila minuman tersebut mengandung racun, maka Insya Allah gelasnya akan hancur. Begitu juga halnya ketika kita ingin makan, apabila didalam makanan tersebut mengandung barang yang haram maka makanan itu tidak bisa diambil.
Dalam hal ini muncul pertanyaan, “Bagaimana kalau gelasnya terbuat dari plastik atau kaleng yang tidak bisa hancur ? ” maka jawabannya, “Gelas tersebut tidak akan pecah tetapi tidak bisa diambil”. Tehnik penggunaan ilmu Al-Hikmah adalah setiap menggunakannya hanya dengan mengeraskan perut sambil menyebut nama Allah (Allahu Akbar), tanpa harus terlebih dahulu membaca wirid, karena ilmu Al-Hikmah bukan Hijib.
Peraturan dalam mempelajari ilmu Al-Hikmah:
• Harus Islam, yaitu Islam yang sanggup menjalankan segala perintah Allah S.W.T dan menjauhi segala larangan-Nya. Jika tidak cukup syarat menurut hukum syara, maka batal (tidak boleh). Contoh : Orang luar Islam dirawat masuk Al-Hikmah, kenapa demikian karena mengutip dari ayat Al -Qur’an (Qs. : ) Barang siapa Pembina atau Perawat Al-Hikmah merawat diluar Islam, maka tunggu kehancurannya.
• Jika ada siswa Al-Hikmah yang melakukan zina, maka harus bertahan selama delapan tahun untuk tidak dirawat dulu. Setelah melewati masa delapan tahun, maka silahkan siswa tersebut dirawat kembali dan ini adalah peraturan dalam ilmu Al-Hikmah. Jika sebelum delapan tahun siswa tersebut memaksa ingin dirawat kembali, kemudian Pembina atau Perawatnya mengabulkan permintaan siswa tersebut, maka resikonya akan menimpa si siswa dan Pembina atau Perawatnya.
• Jika ada seorang siswa putri ingin belajar ilmu Al-Hikmah, sedangkan siswa tersebut sudah mempunyai suami, maka Pembina atau Perawat ilmu Al-Hikmah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari suami siswa tersebut. Hal ini untuk mencegah fitnah yang akan timbul dikemudian hari. Tolong patuhi peraturan-peraturan yang terdapat dalam ilmu Al-Hikmah, pertahankanlah amanat guru jangan sampai resiko menimpa diri kita masing-masing. Itulah pandangan saya atau pengalaman saya terhadap perkembangan ilmu Al-Hikmah yang semakin merosot dan tidak bermanfaat.
Posting Komentar