undefined
undefined
Asy – Syaih Abu Fadlol As Senori At Tubani Memfatwakan bahwa Penulisan Rajah Arab, Kitab Syamsyul Ma’arif, dan Mamba’u ushul Al Hikmah adalah termasuk Kitab-Kitab Sihir.[1]
Tanbihun.com – Beliau Berkata : Sesungguhnya telah lewat keterangan mengenai Rajah Rajah Arab Yang termasuk bagian dari Sihir. Pendapat yang banyak di Salah pahami Orang, mengenai Pencetusnya adalah Sayyidina Ali Karramahu Wajhah merupakan kebohongan yang sangat jelas,
Dan ketika Anda merenung dengan hati jernih mulai dari Awal yang telah kami sampaikan ( pembahasan masalah Sihir ), maka Anda akan tahu Sesungguhnya Kitab Syamsul Ma’arif dan Manba’u Ushul Al Hikmah yang di tulis oleh Syaih Al Buni ataupun Kitab Kitab lain yang menyerupainya termasuk golongan Kitab Sihir, dan Kami yakin, bahwa Orang yang mengatakan Nadzam Jaljalutiyah merupakan Tulisan Sayyidina Ali Karramahu Wajhah Adalah Seorang Pendusta Besar.
Fatwa AL- Habib Alwi bin Ahmad bin Abdur- Rahman Tentang ” PENGGUNAAN WIFIQ-WIFIQ “[2]
Penulisan wifiq-wifiq itu dikembalikan kepada penyesuaian bilangan-bilangan arab. Imam Ghozali termasuk salah satu ulama yang memperdalam dan menguasai ilmu ini, sehingga ilmu ini dikenal sebagai ilmu beliau.
Menurut pendapat yang benar, wifiq-wifiq ini tidak diharamkan jika digunakan untuk mencapai hal-hal yang diperbolehkan. Sedangkan pendapat Al- Qorofi yang menandaskan bahwa wifiq itu termasuk sihir, diarahkan pada permasalahan ketika ada tujuan-tujuan yang diharamkan.
Note : Terlepas dari pro-kontra hukum rajah arab ini, penulis melihat fakta dimasyarakat awam, apabila mereka datang kepada salah seorang yang biasa membuat jampi-jampi dengan rajah-rajah arab, mereka akan terlena, hati dan pikiran mereka tertuju dan terikat dengan “pegangan” yang isinya rajah-rajah tersebut. Buktinya seorang “jawara” yang konon sakti madraguna, ditembak ngakak, dibedil mecicil, ketika rajah yang menjadi “piyandel”(pegangannya) hilang keberaniannya pun ikut sirna.
Yang lebih lucu lagi, kebanyakan azimat yang beredar adalah bukan rajah asli, karena definisi rajah adalah tulisan tangan, maka harus ditulis dengan tangan, bukannya difoto copi atau disablon. Memilikinya saja sudah membahayakan aqidah, konyolnya azimat yang dipercayainya adalah palsu.(zid)
[1] Ad Dur Al Farid, syarh Jauharoh At Tauhid, 327. sebelumnya Syaih abul Fadhol mengutip Fatwa Asyya’roni dalam Kitab Lawaaqih Al Anwar, yang menyampaikan kritik tajam atas aliran mistik Al Buni, antara lain Asya’roni mengatakan sebagai berikut : ” Para Pengikut Al Buni ini menggunakan Do’a Do’a bikinan, dan mensyaratkan syarat syarat tertentu dalam melakukanya. antara lain ; tidak boleh makan binatang laut, harus lapar, dan membakar dupa.
Mereka pun semakin di benci dan jauh dari Ajaran Rasul, ada apanya dengan Albuni di bandingkan dengan Keagungan Rasulullah Saw.
selain itu Syaih Abu Fadlol juga menyebutkan fatwa Imam Ibrahim Al Matbuli yang tidak kalah kerasnya. ” demi Allah Para Penyembah berhala itu lebih baik daripada para pengikut aliran Mistik Al Buni. Mereka ini mengaku mendekatkan diri kepada Allah, namun Asma Asma yang mulia di gunakanya untuk tujuan tujuan duniawi yang rendah.
[2] Bughyah Halaman : 298-299
Tanbihun.com – Beliau Berkata : Sesungguhnya telah lewat keterangan mengenai Rajah Rajah Arab Yang termasuk bagian dari Sihir. Pendapat yang banyak di Salah pahami Orang, mengenai Pencetusnya adalah Sayyidina Ali Karramahu Wajhah merupakan kebohongan yang sangat jelas,
Dan ketika Anda merenung dengan hati jernih mulai dari Awal yang telah kami sampaikan ( pembahasan masalah Sihir ), maka Anda akan tahu Sesungguhnya Kitab Syamsul Ma’arif dan Manba’u Ushul Al Hikmah yang di tulis oleh Syaih Al Buni ataupun Kitab Kitab lain yang menyerupainya termasuk golongan Kitab Sihir, dan Kami yakin, bahwa Orang yang mengatakan Nadzam Jaljalutiyah merupakan Tulisan Sayyidina Ali Karramahu Wajhah Adalah Seorang Pendusta Besar.
Fatwa AL- Habib Alwi bin Ahmad bin Abdur- Rahman Tentang ” PENGGUNAAN WIFIQ-WIFIQ “[2]
Penulisan wifiq-wifiq itu dikembalikan kepada penyesuaian bilangan-bilangan arab. Imam Ghozali termasuk salah satu ulama yang memperdalam dan menguasai ilmu ini, sehingga ilmu ini dikenal sebagai ilmu beliau.
Menurut pendapat yang benar, wifiq-wifiq ini tidak diharamkan jika digunakan untuk mencapai hal-hal yang diperbolehkan. Sedangkan pendapat Al- Qorofi yang menandaskan bahwa wifiq itu termasuk sihir, diarahkan pada permasalahan ketika ada tujuan-tujuan yang diharamkan.
Note : Terlepas dari pro-kontra hukum rajah arab ini, penulis melihat fakta dimasyarakat awam, apabila mereka datang kepada salah seorang yang biasa membuat jampi-jampi dengan rajah-rajah arab, mereka akan terlena, hati dan pikiran mereka tertuju dan terikat dengan “pegangan” yang isinya rajah-rajah tersebut. Buktinya seorang “jawara” yang konon sakti madraguna, ditembak ngakak, dibedil mecicil, ketika rajah yang menjadi “piyandel”(pegangannya) hilang keberaniannya pun ikut sirna.
Yang lebih lucu lagi, kebanyakan azimat yang beredar adalah bukan rajah asli, karena definisi rajah adalah tulisan tangan, maka harus ditulis dengan tangan, bukannya difoto copi atau disablon. Memilikinya saja sudah membahayakan aqidah, konyolnya azimat yang dipercayainya adalah palsu.(zid)
[1] Ad Dur Al Farid, syarh Jauharoh At Tauhid, 327. sebelumnya Syaih abul Fadhol mengutip Fatwa Asyya’roni dalam Kitab Lawaaqih Al Anwar, yang menyampaikan kritik tajam atas aliran mistik Al Buni, antara lain Asya’roni mengatakan sebagai berikut : ” Para Pengikut Al Buni ini menggunakan Do’a Do’a bikinan, dan mensyaratkan syarat syarat tertentu dalam melakukanya. antara lain ; tidak boleh makan binatang laut, harus lapar, dan membakar dupa.
Mereka pun semakin di benci dan jauh dari Ajaran Rasul, ada apanya dengan Albuni di bandingkan dengan Keagungan Rasulullah Saw.
selain itu Syaih Abu Fadlol juga menyebutkan fatwa Imam Ibrahim Al Matbuli yang tidak kalah kerasnya. ” demi Allah Para Penyembah berhala itu lebih baik daripada para pengikut aliran Mistik Al Buni. Mereka ini mengaku mendekatkan diri kepada Allah, namun Asma Asma yang mulia di gunakanya untuk tujuan tujuan duniawi yang rendah.
[2] Bughyah Halaman : 298-299